Langgar Ketentuan Penyiaran, KPID Rekomendasikan ke Menkominfo Cabut IPP 3 LPS di Maluku
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku menjatuhkan 'penalti' alias memberi sanksi tegas terhadap 3 LPS tersebut. Caranya, KPID Maluku merekomendasikan ke Menkominfo RI segera mencabut IPP 3 LPS yang sebelumnya mengudara di Kota Ambon dan Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.