BERITABETA.COM, Ambon – Tiga Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) itu semula mendapat izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP. Anehnya selama tiga bulan Sport One Ambon, iNews TV Ambon dan iNews TV Masohi, Kabupaten Maluku Tengah tidak menyelenggarakan penyiaran.

Konsekuensinya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku menjatuhkan 'penalti' alias memberi sanksi tegas terhadap 3 LPS tersebut. Caranya, KPID Maluku merekomendasikan ke Menkominfo RI segera mencabut IPP 3 LPS yang sebelumnya mengudara di Kota Ambon dan Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Seterusnya (IPP) tiga LPS itu dikembalikan ke negara, dengan harapan diberikan kepada investor penyiaran lainnya.

Hal ini disampaikan Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama saat diskusi bersama Jurnalis di Ambon Rabu (01/09/2021). Dia  menyatakan, rekomendasi KPID Maluku telah disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo RI) di Jakarta untuk mencabut IPP tiga LPS tersebut.

Masing-masing; LPS Jasa Penyiaran Televisi PT. Viva Televisi Olahraga Indonesia Tujuh atau dikenal dengan sebutan udara Sport One Ambon yang menggunakan frekuensi 727.25.

LPS Jasa Penyiaran Televisi PT. Matahari Yogya Televisi atau dikenal dengan seebutan iNews TV Ambon yang menggunakan frekuensi 767.25.

LPS Jasa Penyiaran Televisi PT. Semesta Mutiara Televisi atau dikenal dengan sebutan udara iNews Televisi Masohi yang menggunakan frekuensi 719.25.

“KPID Maluku mendapati 3 televisi yang mendapatkan IPP di kota Ambon dan Maluku Tengah (Masohi), tidak melakukan siaran. Artinya frekuensi yang dipinjamkan menjadi sia-sia,” tegas Mutiara.

Ia berujar, jika tidak bisa digunakan seharusnya dikembalikan kepada negara dan untuk digunakan bagi masyarakat untuk investor penyiaran lainnya.

Mutiara menjelaskan, terkait dengan izin penyelenggaraan penyiaran kewenangan KPI ada dalam pasal 33 ayat 4 dan 5 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Yaitu; IPP diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.

Rekomendasi ini dibahas bersama pemerintah, KPI dalam forum rapat bersama dan izin alokasi dan penggunaan ‘spektrum’ frekuensi radio adalah pemerintahan atau usul KPI.IPP diberikan oleh negara melalui KPI.

Berdasarkan kewenangan, fungsi, tugas dan kewajiban KPI dan di daerah adalah (KPID Maluku), setelah KPID Maluku melakukan pengawasan siaran, verifikasi lapangan FGD dan monitoring evaluasi, ditemukan tiga LPS jasa penyiaran televisi di atas melanggar aturan.

Fakta yang ditemukan KPID Maluku yaitu; Sport One Ambon tidak pernah melakukan aktivitas penyiaran sejak tahun 2019. Sedangkan iNews TV Ambon dan iNews TV Masohi sejak Mei 2021 hingga surat ini dikeluarkan tidak pwernah menyelenggarakan penyiaran.

Hasil focus group diskusi tertanggal 1 Maret 2021 antara KPID Maluku dan DPRD Maluku, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Perguruan Tinggi dengan lembaga penyiaran bersangkutan langsung di lapangan tempatnya di alamat yang tertera dalam IPP didapati tidak ada SDM, studio dan siaran pemancar.

“Yang ada adalah pemancar relay untuk iNews TV Ambon sedangkan untuk iNews TV Masohi dan Sport One Ambon tidak ditemukan selain hal di atas juga termasuk pemancar,” ungkapnya.

Hasil monitoring dan evaluasi pada 3 – 4 Agustus 2021 antara KPID Maluku dengan lembaga penyiaran bersangkutan di lapangan tempatnya di alamat yang tertera dalam IPP didapati tidak ada SDM, studio dan siaran.

Seterusnya hasil pemantauan KPID Maluku sejak 1 Maret 2021 sampai dengan surat ini dikeluarkan tidak ada aktivitas penyiaran.

“Dengan demikian, KPID Maluku menyatakan bahwa ketiga LPS telah melanggar ketentuan,” tegasnya.

Yaitu; Pasal 34 ayat 6 butir c UU nomor 32 tahun  2002 tentang penyiaran yaitu; Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari tiga (3) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI dalam hal ini KPID Maluku.

Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 34 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran Swasta dan Pasal 46 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 tahun 2012 tentang pedoman perilaku penyiaran dan pasal 68 ayat 1 PKPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang standar program siaran.

Sesuai ketentuan pasal 34 ayat 5 butir c UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 8 ayat 3 butir b dan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga swasta, maka KPID Maluku merekomoemndasikan kepada Menkominfo RI untuk mencabut izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tiga LPS di atas. (BB-SSL)