BERITABETA.COM, Ambon - Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama menegaskan, bila ada pihak yang menyatakan KPID Maluku tidak punya kewenangan mengeluarkan atau menghentikan sementara izin penyiaran Stasiun Televisi Berjaringan (SSJ), dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Swasta, termasauk Diskominfo Channel merupakan asumsi keliru.

“Kewenangan itu sudah diberikan oleh UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Setiap SSJ dan LPS yang mau urus izin penyiaran harus ada rekomendasi dari KPID. Tidak bisa dari lembaga lain,’ jelas  jelas Mutiara kepada wartawan di Sekretariat KPID Maluku, Perigi Lima, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Senin (23/08/2021).

“Ketika mereka perpanjang izin bisa. Nah UU Penyiaran, Peraturan Penyiaran maupun Peraturan Menteri berkaitan dengan penyiaran ini sudah jelas. Dan paling penting harus dipatuhi itu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),”tegasnya.

Ia menejelaskan, ketika SSJ dan LPS termasuk Diskominfo Channel tidak menyiarkan konten local, maka KPID Maluku punya kewenangan memberikan catatan.

”Kalau ditanya apakah pernah dilakukan? kami sudah lakukan terhadap tiga lembaga penyiaran. Pertama RTV. KPID tidak memberi rekomendasi perpanjangan. Hemat kami, selama 10 tahun (RTV) berada di Ambon, tidak ada konten local. Kedua, Indonesiar dan ketiga SCTV,” sebutnya.

Kalau mereka menyiarkan (konten lokal), lanjut dia, itu pun diulang-ulang (produk lama).

Bahkan saat masalah itu ditanyakan oleh KPID mana produksi terakhir misalnya satu atau dua bulan lalu, mereka mengatakan yang disiarkan itu produk satu atau dua tahun lalu.

“Bahkan PH-nya sudah tidak tahu dimana. Tapi mereka publikasikan hal yang ulang-ulang. Itu berarti tidak factual. Syaratnya harus program factual. Ini sudah tidak factual. Jadi, pada saat menggunakan frekunesi, ada pembohongan publik disini,” tegasnya.

Mungkin orang bertanya bisa angkat kaki. Pertanyaannya, kalau angkat kaki pasti iklan tidak masuk. Karena persyaratan orang order iklan harus bersiaran di 34 provinsi. Minimal 30 provinsi, dan Maluku termasuk di dalamnya.

“Jadi, income mereka dapat, tapi tidak sajikan konten untuk masyarakat Maluku selaku pemilik frekuensi,” imbuhnya.

Apakah KPID Maluku tetap lakukan tindakan tegas atas ketidakpatuhan ini?

“Ya. Saya pikir dengan KPID Maluku tidak mengeluarkan rekomendasi maka tidak dapat izin perpanjangan. Karena persyaratannya ada tiga; isi siaran, teknis, dan adaministrasi,” jelasnya.

Dalam peraturan penyiaran salah satu syarat jika tidak dipenuhi, maka semuanya tidak lulus. Karena itu KPID Maluku mengimbau masyarakat Maluku maupun wartawan untuk kawal masalah ini.

“Sehingga jika RTV, Indosiar dan SCTV termasuk Diskominfo Channel bisa tidak dapat izin perpanjangan mereka punya salah dimana? Yang jelas KPID Maluku tidak memperpanjang izin mereka jika tidak pemnuhi kewajiban,” tegasnya.

Lebih baik, lanjut Mutiara, frekuensinya dikembalikan ke pengusaha local, biar bisa mendirikan lembaga penyiaran local, yang akan mengakomodir dan memberdayakan SDM Maluku.

“Dari pada mereka siarakan dari Jakarta. Kan kita mau mereka harus tahu tentang apa yang ada di Maluku,” timpal dia.

Dijelaskan, yang dimaksud dengan program local, lembaga penyiaran harus menggunakan SDM local setempat. Konten yang diproduksi dari lembaga penyiaran setempat.

“Jadi bukan local lalu ambil dari daerah lain. Kemudian sebut itu lokal, aturannya tidak demikian. Harusnya konten yang diproduksi ada di Maluku. Entah mau ambil dari kabupaten atau kota mana, yang penting di Maluku,” jelasnya. (BB-SSL)