KPID Maluku Gandeng Polisi untuk Penegakan Hukum
Langkah ini ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tertanggal 14 September, Molluca TV tetap melakukan siaran.
Langkah ini ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tertanggal 14 September, Molluca TV tetap melakukan siaran.
Kewenangan itu sudah diberikan oleh UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Setiap SSJ dan LPS yang mau urus izin penyiaran harus ada rekomendasi dari KPID. Tidak bisa dari lembaga lain
Surat peringatan ini diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan KPID Maluku sejak 3-4 Agustus 2021 di masing-masing lembaga penyiaran