KPID Maluku Gandeng Polisi untuk Penegakan Hukum
Langkah ini ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tertanggal 14 September, Molluca TV tetap melakukan siaran.
Langkah ini ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tertanggal 14 September, Molluca TV tetap melakukan siaran.
Kewenangan itu sudah diberikan oleh UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Setiap SSJ dan LPS yang mau urus izin penyiaran harus ada rekomendasi dari KPID. Tidak bisa dari lembaga lain
Ada tiga problem yang ditemukan KPID Maluku. Pertama, Diskominfo Channel selama beroperasi, sesuai hasil pantauan (KPID) ada tunggakan sebesar 8 bulan yang belum dibayar ke penyedia jasa. Padahal setiap hari Diskominfo Channel siaran 24 jam.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menandatangani kesepakatan bersama (MoU) melalui saluran media elektronik TV Diskominfo Channel. Kerjasama ini dibangun untuk mempublikasikan dan menginformasikan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.