Mutiara menjelaskan, terkait dengan izin penyelenggaraan penyiaran kewenangan KPI ada dalam pasal 33 ayat 4 dan 5 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Yaitu; IPP diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.

Rekomendasi ini dibahas bersama pemerintah, KPI dalam forum rapat bersama dan izin alokasi dan penggunaan ‘spektrum’ frekuensi radio adalah pemerintahan atau usul KPI.IPP diberikan oleh negara melalui KPI.

Berdasarkan kewenangan, fungsi, tugas dan kewajiban KPI dan di daerah adalah (KPID Maluku), setelah KPID Maluku melakukan pengawasan siaran, verifikasi lapangan FGD dan monitoring evaluasi, ditemukan tiga LPS jasa penyiaran televisi di atas melanggar aturan.

Fakta yang ditemukan KPID Maluku yaitu; Sport One Ambon tidak pernah melakukan aktivitas penyiaran sejak tahun 2019. Sedangkan iNews TV Ambon dan iNews TV Masohi sejak Mei 2021 hingga surat ini dikeluarkan tidak pwernah menyelenggarakan penyiaran.

Hasil focus group diskusi tertanggal 1 Maret 2021 antara KPID Maluku dan DPRD Maluku, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Perguruan Tinggi dengan lembaga penyiaran bersangkutan langsung di lapangan tempatnya di alamat yang tertera dalam IPP didapati tidak ada SDM, studio dan siaran pemancar.