Langgar Ketentuan Penyiaran, KPID Rekomendasikan ke Menkominfo Cabut IPP 3 LPS di Maluku
“Yang ada adalah pemancar relay untuk iNews TV Ambon sedangkan untuk iNews TV Masohi dan Sport One Ambon tidak ditemukan selain hal di atas juga termasuk pemancar,” ungkapnya.
Hasil monitoring dan evaluasi pada 3 – 4 Agustus 2021 antara KPID Maluku dengan lembaga penyiaran bersangkutan di lapangan tempatnya di alamat yang tertera dalam IPP didapati tidak ada SDM, studio dan siaran.
Seterusnya hasil pemantauan KPID Maluku sejak 1 Maret 2021 sampai dengan surat ini dikeluarkan tidak ada aktivitas penyiaran.
“Dengan demikian, KPID Maluku menyatakan bahwa ketiga LPS telah melanggar ketentuan,” tegasnya.
Yaitu; Pasal 34 ayat 6 butir c UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yaitu; Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari tiga (3) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI dalam hal ini KPID Maluku.
Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 34 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran Swasta dan Pasal 46 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 tahun 2012 tentang pedoman perilaku penyiaran dan pasal 68 ayat 1 PKPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang standar program siaran.
Sesuai ketentuan pasal 34 ayat 5 butir c UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 8 ayat 3 butir b dan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga swasta, maka KPID Maluku merekomoemndasikan kepada Menkominfo RI untuk mencabut izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tiga LPS di atas. (BB-SSL)