KPID Maluku Temukan 14 Usaha TV Kabel di Malteng Belum Punya IPP
BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Maluku mencatat sebanyak 14 Usaha TV Kabel yang beroperasi di wilayah Kabupatem Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP. Anehnya, mereka tetap menagih iuran dari pelanggan.
Fakta ini ditemukan oleh KPID Maluku saat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dengan menggandeng Pemerintah Desa di Malteng serta Asosiasi TV Kabel atau ICTA Provinsi Maluku, pada Jumat 8 Oktober hingga Minggu 10 Oktober 2021.
Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama menyatakan, monev dan bimbingan teknis serta workshop penyiaran dilakukan KPID Maluku untuk lembaga penyiaran di wilayah Kabupaten Malteng.
“Fakta yang ditemui KPID Maluku ada 14 Usaha TV Kabel tak punya IPP,”ungkap Mutiara Dara Utama dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
KPID Maluku pun langsung memberikan bimbingan teknis terkait proses perijinan dan pentingnya TV Kabel berijin. sebanyak 14 Usaha TV Kabel itu diperintahkan atau diwajibkan untuk menghentikan siarannya hingga memiliki IPP.
Dia merujuk Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 33 ayat 1 menyatakan “sebelum menyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP”.
KPID Maluku, kata Mutiara, melibatkan Pemerintah Desa sebagai upaya membantu tugas negara untuk memastikan setiap warga negara terjamin haknya untuk mendapatkan informasi.
Jika di Kabupaten Malteng belum memiliki Lembaga Penyiaran Publik lokal sebagai upaya pemenuhan hak informasi, dia menganjurkan, Pemerintah Malteng dapat bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP mulai Radio maupun TV Kabel.
TVRI saat ini, lanjutnya, belum bisa diharapkan karena siaran local dari Ambon dalam satu bulan ini masalah dan penerimaan masyarakat melalui antena biasa atau free to air kurang bagus dan kurang jelas.
Selain Usaha TV Kabel, kata dia, KPID Maluku juga melakukan monev terhadap dua Radio Swasta yaitu Radio Cahaya Mandiri Masohi, dan Radio Duta Masohi serta TVRI Stasiun Relay Malteng.
Hal yang menarik adalah TVRI Maluku di Masohi, ternyata sudah lebih satu bulan tidak menyiarkan siaran lokal dari TVRI Maluku secara Free to air atau melalui antena biasa.
Siaran TVRI Maluku di Masohi secara free to air dari hasil pemantauan KPID Maluku dan keluhan masyarakat adalah siarannya kurang jelas dan siaran lokal dari TVRI Maluku tidak terlalu bisa ditangkap melalui antena biasa.
Akibatnya, masyarakat yang mau menyaksikan tayangan TVRI Maluku hanya bisa melalui TV Kabel bukan free to air.
“Untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas isi siaran local, lanjutnya, lembaga penyiaran lokal di Kabupaten Malteng dan KPID Maluku melaksanakan workshop penyiaran bagi lembaga penyiaran berlangganan [TV Kabel], lembaga penyiaran swsta atau Radio, dan lembaga penyiaran publik yaitu TVRI,”pungkasnya. (BB-RED)