KPID Maluku Temukan 14 Usaha TV Kabel di Malteng Belum Punya IPP
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 33 ayat 1 menyatakan “sebelum menyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP”.