BERITABETA.COM, Ambon — Puluhan pemuda yang tergabung dalam Badan Perhimpunan Mahasiswa Aru (Permaru) menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Maluku, Senin (13/9/2021)

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk melindungi hak-hak masyarakat adat pada Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Ketua BPD Permaru Sion Selfanay dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com mengatakan, masyarakat Marafenfen adalah masyarakat adat yang hidup bergantung kepada alam atau hutan.

Sion menjelaskan, hutan dan masyarakat Desa Marafenfen adalah dua hal yang tidak bisa di pisahkan, keduanya saling menjaga dan saling menghidupi satu sama lain.

"Hal itu digambarkan pada ritual adat pembakaran alang-alang (Imperata cylindrica) yang dikenal masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru dengan nama Jerara Teel" ujar Sion Selfanay

Sion yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) itu membeberkan pada tahun 1991, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) masuk pada daerah tersebut dengan dalil pertahanan negara dan akan dilakukan pembangunan Bandar Udara (Bandara).

Dikatakan, pada 13 Februari 1992 TNI AL menguasai lahan tersebut dengan membuat sertifikat yang disarkan pada surat keputusan gubernur nomor 591.1/SK/50/92 yang menjadi lampiran surat TNI AL kepada KOMNAS HAM perwakilan Maluku.

Mereka bahkan mencantumkan sejumlah nama warga Desa Marafenfen yang hadir dalam musyawarah pelepasan tanah kepada TNI AL di masa itu.

"Setelah nama-nama itu diteliti, ternyata satu nama orang yang disertakan mengalami ganguan ingatan sejak lahir (masalah kejiwaan). Satu nama tidak perna lahir (tidak ada sama sekali) dan 8 nama orang lainnya orang tuanya telah lama meningalkan desa Marafenfen sejak puluhan tahun (merantau), 6 nama lagi yang masi anak-anak(di bawa umur) serta 6 nama lagi adalah pendatang yang tak memiliki hak wilayah (hak atas tanah) di Marafenfen" bebernya.

Untuk itu, aksi yang dilakukan dia dan rekan-rekannya itu untuk meminta dengan tegas Gubernur Maluku Murad Ismail segera mencabut SK Nomor 591.1/SK/50/92 tertangal 22 januari 1992, karena dinilai tidak pro terhadap masyarakat adat.

Dia juga menegaskan, Permaru secara kelembagaan menolak segalah bentuk aktifitas yang dilakukan oleh TNI AL, karena dinilai mengeksploitasi dan memutus mata pencarian masyarakat adat desa marafenfen sebagi pemilik hak wilayat sesuai dengan ketentuan pasal 18B UUD 1945 ayat (2).

"BPD Permaru Maluku mengutuk keras tindakan berburu di dalam hutan kabupaten kepulauan Aru menggunakan senjata api. Kami juga meminta Gubernur Maluku dengan tegas mendorong Bupati kabupaten kepulauan Aru agar segera mengeluarkan perbub esuai dengan surat edaran KEMENTERIAN DALAM NEGERI BINA PEMERINTAH DESA no.189/3836/BPD terganggal Jakarta 30 Agustus 2021 tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)" pintanya (*)

Pewarta : Febby Sahupala