Temuan KPID Maluku, 45 Usaha Televisi Kabel di Ambon tak Punya IPP
IPP itu diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukkan dan hasil evaluasi serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.
IPP itu diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukkan dan hasil evaluasi serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.
Surat peringatan ini diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan KPID Maluku sejak 3-4 Agustus 2021 di masing-masing lembaga penyiaran