Karakterstik Pemilu 2024
Sesuai perkembangan RDP antara DPR , Pemerintah dan KPU, Bawaslu, dan DKPP, akhirnya disepakati tahapan penyelenggaraan Pemilu 25 bulan. Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.