Sipol dalam draft PKPU ini, menjadi elemen teknis dalam lalu lintas administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.  Pasal 1 ayat (26) menegaskan Sipol adalah sistem dan teknologi informasi  yang digunakan dalam memfaslitasi  pengelolaan informasi pendaftaran, verifikasi dan pendaftaran parpol.      

Definisi Sipol  dalam draft PKPU berbeda dengan definisi Sipol dalam PKPU 6/2018, yang disebutkan sebagai  seperangkat sistem  dan teknologi informasi untuk mendukung kerja parpol dan penyelengara Pemilu. 

Dengan demikian pemaknaan Sipol dalam Pemilu 2024, tidak lagi  bermakna sebagai alat bantu  teknologi seperti penggunaan  frase “untuk mendukung” dalam Pasal 1 ayat (26) PKPU  6/2018, namun telah bermakna “memfasilitasi” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (26) draft PKPU.

Frase  “memfasiltasi” dalam fungsi hukumnya berarti Sipol secara primer dalam teknis penyelengaraan Pemilu, memiliki kedudukan teknikalitas sebagai bagian sarana utama dan sah.          

Hal ini dapat dilihat dalam konstruksi makna logis dan legis  penggunaan Sipol dalam hal pendaftaran parpol, yang terpusat di KPU.  Tidak lagi seperti PKPU 6/2018, dimana  parpol selain  melakukan pengisian data melalui Sipol namun  juga harus menyerahkan hardcopy  pada saat pendaftaran.

Atau seperti dahulu  pendaftaran dibuka di KPU untuk penyampaian persyaratan dokumen pendaftaran, namun  penyampaian dokumen keanggotaan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota. Ini membuktikan Sipol telah menjadi fungsi teknis primer dan integritatif dalam penyelenggara Pemilu.      

Sipol dapat digunakan untuk menginput, meng-unduh, dan men-download data dan dokumen persyaratan dan berita acara. Dalam Pasal 21 ayat (2) misalnya menyebutkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Vermin kepada KPU melalui KPU Provinsi melalui Sipol.

Pasal 22 ayat (1) menyatakan KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Vermin setelah menerima berita acara hasil Vermin dari KPU  Kabupaten/Kota melalui Sipol. Menyampaikan melalui Sipol dan menerima melalui Sipol, artinya berita acara itu sumber keabsahannya perolehannnya dapat diterima melalui Sipol.   

Hal lain yang juga menarik dalam draft PKPU, tidak terdapat  kegiatan klarifikasi dugaan ganda keanggotaan  yang tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Dalam hal terdapat ganda keanggotaan, draft PKPU memastikan dalam  hal  ganda identik sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b jo. Pasal 4 huruf a, yakni karena terdapat 1 orang menjadi anggota lebih dari 1 dalam 1 parpol, maka berdasarkan Pasal  4 ayat (5) keanggotaannya hanya dihitung 1.