Kebijakan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Sipol dalam draft PKPU ini, menjadi elemen teknis dalam lalu lintas administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. Pasal 1 ayat (26) menegaskan Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfaslitasi pengelolaan informasi pendaftaran, verifikasi dan pendaftaran parpol.
Definisi Sipol dalam draft PKPU berbeda dengan definisi Sipol dalam PKPU 6/2018, yang disebutkan sebagai seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja parpol dan penyelengara Pemilu.
Dengan demikian pemaknaan Sipol dalam Pemilu 2024, tidak lagi bermakna sebagai alat bantu teknologi seperti penggunaan frase “untuk mendukung” dalam Pasal 1 ayat (26) PKPU 6/2018, namun telah bermakna “memfasilitasi” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (26) draft PKPU.
Frase “memfasiltasi” dalam fungsi hukumnya berarti Sipol secara primer dalam teknis penyelengaraan Pemilu, memiliki kedudukan teknikalitas sebagai bagian sarana utama dan sah.
Hal ini dapat dilihat dalam konstruksi makna logis dan legis penggunaan Sipol dalam hal pendaftaran parpol, yang terpusat di KPU. Tidak lagi seperti PKPU 6/2018, dimana parpol selain melakukan pengisian data melalui Sipol namun juga harus menyerahkan hardcopy pada saat pendaftaran.
Atau seperti dahulu pendaftaran dibuka di KPU untuk penyampaian persyaratan dokumen pendaftaran, namun penyampaian dokumen keanggotaan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota. Ini membuktikan Sipol telah menjadi fungsi teknis primer dan integritatif dalam penyelenggara Pemilu.
Sipol dapat digunakan untuk menginput, meng-unduh, dan men-download data dan dokumen persyaratan dan berita acara. Dalam Pasal 21 ayat (2) misalnya menyebutkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Vermin kepada KPU melalui KPU Provinsi melalui Sipol.
Pasal 22 ayat (1) menyatakan KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Vermin setelah menerima berita acara hasil Vermin dari KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol. Menyampaikan melalui Sipol dan menerima melalui Sipol, artinya berita acara itu sumber keabsahannya perolehannnya dapat diterima melalui Sipol.
Hal lain yang juga menarik dalam draft PKPU, tidak terdapat kegiatan klarifikasi dugaan ganda keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
Dalam hal terdapat ganda keanggotaan, draft PKPU memastikan dalam hal ganda identik sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b jo. Pasal 4 huruf a, yakni karena terdapat 1 orang menjadi anggota lebih dari 1 dalam 1 parpol, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (5) keanggotaannya hanya dihitung 1.