UU 7/2017 dalam cara pandang legislasi, sejak disahkan 15 Agustus 2017 oleh Presiden,  tidak pernah dirubah melalui legilastive review oleh DPR dan Presiden atau diganti dengan UU baru, namun mengalami beberapa perkembangan  dari sisi yudisial review terutama berkaitan dengan verifikasi parpol dalam beberapa putusan MK, sebagaimana terakhir melalui putusan MK 55/PUU-XVIII/2020. 

Dalam putusan ini MK menyatakan  verifikasi faktual  hanya dilakukan terhadap parpol yang tidak lolos parliamentary threashold atau ambang batas 4 % perolehan suara nasional Pemilu 2019  dan parpol baru yang ditetapkan dengan  keputusan Menteri. 

Dengan demikian parpol yang mencapai ambang batas,  hanya melakukan pendafataran, dilakukan verifikasi administrasi, dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Sedangkan parpol yang tidak mencapai ambang batas   dan parpol baru, harus mendaftar, dilakukan uji persyaratan melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sehingga dapat memenuhi syarat ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu.      

Hal ini  menjadi salah satu ciri berbeda kebijakan KPU  dalam draft Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2024, dengan PKPU 6/2018 yang digunkan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol dalam Pemilu 2019. Adopsi putusan MK tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) draft PKPU. 

Kebijakan Teknis  Pendaftaran dan Verifikasi 

Kebijakan KPU dalam teknis pendaftaran dan verifikasi, yang berujung pada penetapan parpol peserta Pemilu 2024,  dalam draft PKPU dibedakan dengan pengaturan PKPU 6/2018, antara lain terdapat tahapan persiapan pendaftaran, parpol hanya mengisi data dalam Sipol.

Saat pendaftaran  parpol hanya menyampaikan  dokumen rekapnya,  pendaftaran dilakukan secara terpusat di KPU RI,  dan tidak terdapat klarifikasi dugaan kegandaan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebagaimananya diketahui tidak adanya  persiapan pendaftaran parpol  dalam tata kelola pelayanan KPU kepada perserta Pemilu tahun 2019, karena  terlambatnya pengesahan UU Pemilu.

UU disahkan Presiden tanggal 15 Agustus 2017, diundangkan Menkumham 16 Agustus 2017, dan dimulainya tahapan Pemilu 17 Agustus 2017.

Dalam draft PKPU Pemilu 2024, KPU merencanakan tahapan persiapan  pendaftaran  parpol selama 120 hari sebelum pendaftaran parpol. 

Dalam tahapan ini,  akses Sipol akan dibuka KPU kepada operator yang ditugaskan parpol, dan partai politik menginput  data dan salinan dokumen persyaratan parpol.       

Peran Sipol dalam pendaftaran  dapat dimanfaatkan parpol dalam masa persiapan pendaftaran, karena seluruh dokumen digital persyaratan pendaftaran disimpan dalam Sipol,  dan pada saat pendaftaran parpol hanya menyerahkan rekapnya saja.