Oleh : Almudatsir Sangadji (Anggota KPU Provinsi Maluku)

Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menyelenggarakan  kegiatan focus group discussion (FGD)  dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi , dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

Gelombang pertama sudah dilakukan pada 12 Agustus 2021, diikuti oleh 16 KPU Provinsi dan 3 KPU Kabupaten. Rencananya gelombang kedua pada 19 Agustus 2021, diikuti oleh 17 KPU Provinsi dan 4 KPU Kabupaten. 

FGD ini memastikan evaluasi penyelenggaraan pendaftaran dan verifikasi parpol sebelumnya, terutama pada pengalaman Pemilu 2019, dengan membuat proyeksi perbaikan kebijakan KPU dalam draftnya Peraturan KPU.

Hirarkhi Norma Verifikasi Parpol

Secara konstitusional Pasal 22E ayat (3)  UUD 1945 menentukan  peserta Pemilu untuk memilih anggota  DPR dan DPRD adalah partai politik.   Selanjutnya dalam UU 7/2017 tentang Pemilu  ketentuan berkaitan dengan persyaratan, pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol sebagai peserta Pemilu dan pengawasannya diatur  sepanjang  Pasal 172 s/d 180. 

Pasal 176 ayat (1) menyatakan parpol dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu ke KPU, dan ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

Dokumen persyaratan parpol  sebagaimana diatur dalam  Pasal 177 diserahkan saat pendaftaran sebagai kewajiban parpol memenuhi persyaratan  Pasal 173 ayat (2), yakni berstatus badan hukum;  memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, kepengurusan 75 % jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 %  jumlah  kecamatan di kabupaten; menyertakan 30 % keterwakilan perempuan pada tingkat pusat.

Kemudian, keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk; mempunyai kantor tetap pada tngkat pusat, tingkat provinsi dan kabupaten/kota; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar;  dan menyerahkan rekening dana kampanye.

Setelah didaftarkan parpol sesuai persyaratannya,  selanjutnya  akan dilakukan verifikasi keabsahannya sesuai imperasi Pasal 178 UU Pemilu.

Pasal  179 ayat (1) UU Pemilu menyatakan parpol calon peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai peserta Pemilu. 

Berkaitan dengan  tata cara verifikasi ditur lebih lanjut  dengan Peraturan KPU, sebagaimana mandatory Pasal 178 ayat  (4) UU.

UU 7/2017 dalam cara pandang legislasi, sejak disahkan 15 Agustus 2017 oleh Presiden,  tidak pernah dirubah melalui legilastive review oleh DPR dan Presiden atau diganti dengan UU baru, namun mengalami beberapa perkembangan  dari sisi yudisial review terutama berkaitan dengan verifikasi parpol dalam beberapa putusan MK, sebagaimana terakhir melalui putusan MK 55/PUU-XVIII/2020. 

Dalam putusan ini MK menyatakan  verifikasi faktual  hanya dilakukan terhadap parpol yang tidak lolos parliamentary threashold atau ambang batas 4 % perolehan suara nasional Pemilu 2019  dan parpol baru yang ditetapkan dengan  keputusan Menteri. 

Dengan demikian parpol yang mencapai ambang batas,  hanya melakukan pendafataran, dilakukan verifikasi administrasi, dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Sedangkan parpol yang tidak mencapai ambang batas   dan parpol baru, harus mendaftar, dilakukan uji persyaratan melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sehingga dapat memenuhi syarat ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu.      

Hal ini  menjadi salah satu ciri berbeda kebijakan KPU  dalam draft Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2024, dengan PKPU 6/2018 yang digunkan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol dalam Pemilu 2019. Adopsi putusan MK tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) draft PKPU. 

Kebijakan Teknis  Pendaftaran dan Verifikasi 

Kebijakan KPU dalam teknis pendaftaran dan verifikasi, yang berujung pada penetapan parpol peserta Pemilu 2024,  dalam draft PKPU dibedakan dengan pengaturan PKPU 6/2018, antara lain terdapat tahapan persiapan pendaftaran, parpol hanya mengisi data dalam Sipol.

Saat pendaftaran  parpol hanya menyampaikan  dokumen rekapnya,  pendaftaran dilakukan secara terpusat di KPU RI,  dan tidak terdapat klarifikasi dugaan kegandaan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebagaimananya diketahui tidak adanya  persiapan pendaftaran parpol  dalam tata kelola pelayanan KPU kepada perserta Pemilu tahun 2019, karena  terlambatnya pengesahan UU Pemilu.

UU disahkan Presiden tanggal 15 Agustus 2017, diundangkan Menkumham 16 Agustus 2017, dan dimulainya tahapan Pemilu 17 Agustus 2017.

Dalam draft PKPU Pemilu 2024, KPU merencanakan tahapan persiapan  pendaftaran  parpol selama 120 hari sebelum pendaftaran parpol. 

Dalam tahapan ini,  akses Sipol akan dibuka KPU kepada operator yang ditugaskan parpol, dan partai politik menginput  data dan salinan dokumen persyaratan parpol.       

Peran Sipol dalam pendaftaran  dapat dimanfaatkan parpol dalam masa persiapan pendaftaran, karena seluruh dokumen digital persyaratan pendaftaran disimpan dalam Sipol,  dan pada saat pendaftaran parpol hanya menyerahkan rekapnya saja.

Sipol dalam draft PKPU ini, menjadi elemen teknis dalam lalu lintas administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.  Pasal 1 ayat (26) menegaskan Sipol adalah sistem dan teknologi informasi  yang digunakan dalam memfaslitasi  pengelolaan informasi pendaftaran, verifikasi dan pendaftaran parpol.      

Definisi Sipol  dalam draft PKPU berbeda dengan definisi Sipol dalam PKPU 6/2018, yang disebutkan sebagai  seperangkat sistem  dan teknologi informasi untuk mendukung kerja parpol dan penyelengara Pemilu. 

Dengan demikian pemaknaan Sipol dalam Pemilu 2024, tidak lagi  bermakna sebagai alat bantu  teknologi seperti penggunaan  frase “untuk mendukung” dalam Pasal 1 ayat (26) PKPU  6/2018, namun telah bermakna “memfasilitasi” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (26) draft PKPU.

Frase  “memfasiltasi” dalam fungsi hukumnya berarti Sipol secara primer dalam teknis penyelengaraan Pemilu, memiliki kedudukan teknikalitas sebagai bagian sarana utama dan sah.          

Hal ini dapat dilihat dalam konstruksi makna logis dan legis  penggunaan Sipol dalam hal pendaftaran parpol, yang terpusat di KPU.  Tidak lagi seperti PKPU 6/2018, dimana  parpol selain  melakukan pengisian data melalui Sipol namun  juga harus menyerahkan hardcopy  pada saat pendaftaran.

Atau seperti dahulu  pendaftaran dibuka di KPU untuk penyampaian persyaratan dokumen pendaftaran, namun  penyampaian dokumen keanggotaan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota. Ini membuktikan Sipol telah menjadi fungsi teknis primer dan integritatif dalam penyelenggara Pemilu.      

Sipol dapat digunakan untuk menginput, meng-unduh, dan men-download data dan dokumen persyaratan dan berita acara. Dalam Pasal 21 ayat (2) misalnya menyebutkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Vermin kepada KPU melalui KPU Provinsi melalui Sipol.

Pasal 22 ayat (1) menyatakan KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Vermin setelah menerima berita acara hasil Vermin dari KPU  Kabupaten/Kota melalui Sipol. Menyampaikan melalui Sipol dan menerima melalui Sipol, artinya berita acara itu sumber keabsahannya perolehannnya dapat diterima melalui Sipol.   

Hal lain yang juga menarik dalam draft PKPU, tidak terdapat  kegiatan klarifikasi dugaan ganda keanggotaan  yang tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Dalam hal terdapat ganda keanggotaan, draft PKPU memastikan dalam  hal  ganda identik sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b jo. Pasal 4 huruf a, yakni karena terdapat 1 orang menjadi anggota lebih dari 1 dalam 1 parpol, maka berdasarkan Pasal  4 ayat (5) keanggotaannya hanya dihitung 1.  

Sedangkan  potensi kegandaan dalam Pasal 4 huruf b, dalam hal 1 menjadi anggota lebih dari 1 parpol, maka sesuai imperasi Pasal 4 ayat (6)  KPU menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mencocokan  antara daftar nama  yang terdapat dalam formulir model, dengan salinan bukti KTA dan KTP el atau Surat Keterangan yang terdapat pada Sipol.

Jadwal dan Soal Kritis  Pedaftaran Parpol

Berdasarkan  pengalaman pendaftaran parpol, terutama pada Pemilu 2019, ada 4 masalah besar dalam kluster tahapan ini. Pertama,  berkaitan dengan penyampaian dokumen.  Masalah yang terjadi adalah dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau dokumen yang diserahkan tidak sesuai  ketentuan. 

Kedua penyampaian  KTA dan KTP. Masalanya yang ditemui adalah parpol menyerahkan bukti KTA keanggotaan partai namun tidak menyerahkan KTP atau sebaliknya. KTP yang diserahkan bukan KTP el, atau KTP el yang sudah habis masa berlakunya. Atau bahkan ada anggota parpol yang tidak memiliki KTP el dan Surat Keterangan.         

Ketiga, pendaftaran  dilakukan parpol  di hari terakhir pendaftaran.  Akibatnya berada dalam waktu yang terbatas dan terjepit, jika terjadi kendala teknis kekurangan dokumen persyaratan.

Hal ini tentunya tidak akan terjadi,  karena telah dipisahkan waktu pendaftaran begitu panjang jarakn waktunya dengan masa pendaftaran.

Dan keempat, masalah yang terjadi pada Sipol,  apabila parpol memasukan data dan dokumen dalam Sipol menjelang akhir pendaftaran.  Dalam situasi demikian server  Sipol melambat akibat beban kerja yang berat. 

Hal ini tidak akan terjadi atau dapat diminimalisir dalam pendaftaran Pemilu 2024, karena dengan masa penginputan dokumen persyaratan dalam Sipol selama 120 hari, sehingga  parpol memiliki banyak waktu untuk menginput data ke dalam Sipol.

Sesuai simulasi jadwal KPU,  Persiapan pendaftaran parpol selama 120 akan dimulai dari 5 April – 3 Agustus 2022, dan pendaftaran selama 7 hari akan dimulai dari  8-14 Agustus 2022. 

Dengan demikian diharapkan parpol dapat mengisi dan menginput data dan dokumen secara maksimal, cermat dan teliti,  yang akan berdampak pada administrasi persyaratan pendaftaran parpol yang lebih berkualitas (***)