Selain menolak membayar kerugian negara, Ko Hai juga menantang BPK RI dan Pemkab Buru cq Bupati Buru Ramli Umasugi, cq RSUD Namlea untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. "Saya 90 persen yakin akan menang," tantang Arnis Kapitan saat itu.

Ketika ditemui wartawan di Cafe 88, Rabu 27 Januari 2021 lalu, Ko Hai mengawali percakapan dengan justru menyalahkan BPK RI Perwakilan Maluku.

Ia mengatakan, pihak BPK RI datang untuk memeriksa proyek yang dikerjakannya pada 2018 lalu, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Ko Hai mengaku, saat itu petugas dari BPK RI datang, hanya didampingi pegawas dari Dinas PUPR Kabupaten Buru. Tetapi selaku rekanan, juga konsultan proyek dan pihak RSUD Namlea tidak ada di sana (lokasi).

Ko Hai menyebut petugas BPK RI seenaknya memeriksa proyek tersebut lalu menetapkan nilai kerugian negara akibat pekerjaan pengecoran konstruksi tidak sesuai RAB yang mengindikasikan adanya kerugian negara Rp.500 juta lebih.

Soal temuan BPK RI tersebut, Ko Hai mengaku sudah menyanggah secara tertulis. Tapi dia tak menampik adanya fisik pengecoran konstruksi tiang bangunan yang tidak sesuai RAB.

"Waktu itu kita tidak mendampingi. Konsultan juga tidak mendampingi karena ada berangkat. Dia (BPK RI) datang sendiri lalu ukur sampai malam-malam, lalu buat temuan,” kata Ko Hai kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Namun, menurut Ko Hai, ada dua item pekerjaan yang duluan dikerjakan di luar kontrak atau tidak ada dalam RAB mencapai Rp.575 juta.

Ko Hai beralibi, pekerjaaan di luar kontrak itu karena kebutuhan konstruksi yang harus dilaksanakan saat itu juga. Namun tidak dibuat CCO-nya. (BB-DUL)