BERITABETA.COM, Namlea - Arnis Kapitan alias Ko Hai masih nunggak hutang sebesar Rp.500 juta dari pekerjaan proyek konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2018.

Hutang ini dihasilkan oleh Bos PT Pemalut Utama Group itu, saat mengerjakaan proyek RSUD Namlea tahun anggaran 2018 lalu, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. Akibatnya, negara menelan kerugian sebesar Rp.500 juta.

Soal ini, Direktur RSUD Namlea, dr Helmy Khoharjo akan meminta bantuan dari Jaksa Pengacara Negara atau JPN untuk menagih uang kerugian negara dari Ko Hai sebesar Rp.500 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur RSUD Namlea, dr Helmy Khoharjo, usai penandatanganan nota kesepakatan kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Bupati Buru Ramly Ibrahim Umasugi dan Kajari Buru, Muhtadi, di aula Kantor Bupati, Jumat (26/03/2021).

Ia menegaskan, pengusaha (Ko Hai) yang mengerjakan proyek RSUD Namlea tahun 2018 lalu tidak konsisten. Sebab hingga saat ini tidak bersangkutan beritikad baik untuk membayar uang kerugian negara tersebut.

Ko Hai pernah mengeluarkan bahasa untuk tidak membayar uang kerugian negara 500 juta. Bahkan dia sebaliknya menuding, pihak BPK RI yang salah mengaudit anggaran proyek tersebut.

Anehnya, pasca menyalahkan BPK RI, Ko Hai justru membuat video permintaan maaf, dan siap membayar hutangnya. "Namun sampai saat ini, Ko Hai belum membayar uang Rp.500 juta itu. Terkait hal ini, saya sudah sampaikan pesan kepada orang kepercayaannya, tetapi belum digubris juga,"kesal dr Helmy Khoharjo.

Karena itu, lanjut dia, maksud meminta bantuan JPN mewakili Pemkab Buru cq RSUD Namlea guna menagih tunggakan hutang pada Ko Hai, sebelumnya dia akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD).

Jika dana proyek yang lain dikerjakan oleh Ko Hai telah dicairkan, tapi bersangkutan masih enggan mau membayar kerugian negara Rp.500 juta itu, maka RSUD Namlea akan meminta JPN untuk bertindak, menagih hutang dimaksud.

Sebelumnya, Direktur RSUD Namlea, dr Helmy Khoharjo keapda wartawan di Namlea mengatakan, dia sudah menghubungi Ko Hai, dan bersangkutan bersedia untuk membayar uang kerugian negara senilai Rp.500 juta tersebut.

"Saya sudah pernah hubungi, dan beliau bersedia (bayar hutang) itu. Yang tahu ini kan instansi negara. Apa yang mereka periksa sesuai dengan kompetensi,"ungkap dr Helmy kepada saat itu.

Menurut dia, apa yang pernah disampaikan Ko Hai kepada wartawan, itu hanya suatu kekhilafan saja. "Mungkin beliau khilaf, jadi beliau sudah bersedia memenuhi kewajibannya,"kata dr Helmy.

Menyinggung kapan Ko Hai akan membayar uang kerugian negara itu, dr Helmy menuturkan, sesuai  informasi yang disampaikan Ko Hai sendiri, setelah pencairan dana atas pekerjaan proyek yang dilakukannya. "Intinya dalam tahun ini beliau harus menyelesaikan,"tandasnya.

Namun faktanya, Ko Hai belum juga mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.500 juta itu. "Saya akan kejar (Ko Hai) terus. Apa yang disampaikan di media sosial beliau bersedia. Ini yang saya kejar terus,"tegasnya.

Lantas bagaiaman dengan pernyataan Ko Hai kepada wartawan menyebut pekerjaan di luar kontrak, soal ini dr Helmy menegaskan, keterangan itu tidak benar.

"(Itu tidak benar), karena apa yang dikerjakannya harus kerja sesuai RAB. Itu semua tidak benar. Kalau benar, kemarin kan beliau sudah mengklarifikasi dan mengakui apa yang diaudit BPK RI itu benar,"timpal dr Helmy.

Seperti diwartakan beritabeta.com sebelumnya, Ko Hai menuding temuan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih oleh BPK RI pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea TA 2018 lalu, itu tidak betul.

Karena itu, Bos PT Pemalut Utama Group ini, menolak mengembalikan uang kerugian negara 500 juta. Meski dia sudah diingatkan berulangkali agar mengembalikan kerugian sejak tahun 2019.

Selain menolak membayar kerugian negara, Ko Hai juga menantang BPK RI dan Pemkab Buru cq Bupati Buru Ramli Umasugi, cq RSUD Namlea untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. "Saya 90 persen yakin akan menang," tantang Arnis Kapitan saat itu.

Ketika ditemui wartawan di Cafe 88, Rabu 27 Januari 2021 lalu, Ko Hai mengawali percakapan dengan justru menyalahkan BPK RI Perwakilan Maluku.

Ia mengatakan, pihak BPK RI datang untuk memeriksa proyek yang dikerjakannya pada 2018 lalu, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Ko Hai mengaku, saat itu petugas dari BPK RI datang, hanya didampingi pegawas dari Dinas PUPR Kabupaten Buru. Tetapi selaku rekanan, juga konsultan proyek dan pihak RSUD Namlea tidak ada di sana (lokasi).

Ko Hai menyebut petugas BPK RI seenaknya memeriksa proyek tersebut lalu menetapkan nilai kerugian negara akibat pekerjaan pengecoran konstruksi tidak sesuai RAB yang mengindikasikan adanya kerugian negara Rp.500 juta lebih.

Soal temuan BPK RI tersebut, Ko Hai mengaku sudah menyanggah secara tertulis. Tapi dia tak menampik adanya fisik pengecoran konstruksi tiang bangunan yang tidak sesuai RAB.

"Waktu itu kita tidak mendampingi. Konsultan juga tidak mendampingi karena ada berangkat. Dia (BPK RI) datang sendiri lalu ukur sampai malam-malam, lalu buat temuan,” kata Ko Hai kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Namun, menurut Ko Hai, ada dua item pekerjaan yang duluan dikerjakan di luar kontrak atau tidak ada dalam RAB mencapai Rp.575 juta.

Ko Hai beralibi, pekerjaaan di luar kontrak itu karena kebutuhan konstruksi yang harus dilaksanakan saat itu juga. Namun tidak dibuat CCO-nya. (BB-DUL)