"Saya sudah pernah hubungi, dan beliau bersedia (bayar hutang) itu. Yang tahu ini kan instansi negara. Apa yang mereka periksa sesuai dengan kompetensi,"ungkap dr Helmy kepada saat itu.

Menurut dia, apa yang pernah disampaikan Ko Hai kepada wartawan, itu hanya suatu kekhilafan saja. "Mungkin beliau khilaf, jadi beliau sudah bersedia memenuhi kewajibannya,"kata dr Helmy.

Menyinggung kapan Ko Hai akan membayar uang kerugian negara itu, dr Helmy menuturkan, sesuai  informasi yang disampaikan Ko Hai sendiri, setelah pencairan dana atas pekerjaan proyek yang dilakukannya. "Intinya dalam tahun ini beliau harus menyelesaikan,"tandasnya.

Namun faktanya, Ko Hai belum juga mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.500 juta itu. "Saya akan kejar (Ko Hai) terus. Apa yang disampaikan di media sosial beliau bersedia. Ini yang saya kejar terus,"tegasnya.

Lantas bagaiaman dengan pernyataan Ko Hai kepada wartawan menyebut pekerjaan di luar kontrak, soal ini dr Helmy menegaskan, keterangan itu tidak benar.

"(Itu tidak benar), karena apa yang dikerjakannya harus kerja sesuai RAB. Itu semua tidak benar. Kalau benar, kemarin kan beliau sudah mengklarifikasi dan mengakui apa yang diaudit BPK RI itu benar,"timpal dr Helmy.

Seperti diwartakan beritabeta.com sebelumnya, Ko Hai menuding temuan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih oleh BPK RI pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea TA 2018 lalu, itu tidak betul.

Karena itu, Bos PT Pemalut Utama Group ini, menolak mengembalikan uang kerugian negara 500 juta. Meski dia sudah diingatkan berulangkali agar mengembalikan kerugian sejak tahun 2019.