BERITABETA.COM, Ambon – Gonjang ganjing terkait dugaan penyalagunaan Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 di Maluku, akhirnya mulai terkuak.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana jumbo ini.

Keduanya adalah AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Kedua tersangka terjerat dalam Proyek Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru yang sumber dananya berasal dari Dana Pinjaman PT. SMI tahun 2020.

Penetapan dan penahanan AM dan MS dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku, setelah dilakukan pemeriksaan  selama kurang lebih 6 jam, pada Senin (28/10/2024).

Tersangka AM dan MS diperiksa oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Triono Rahyudi di Kantor Kejati Maluku.

"Telah melakukan pemeriksaan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka atas nama AM dan MS yang didampingi Pengacaranya terkait dugaan korupsi," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Dana Pinjaman PT SMI  harusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Dana jumbo ini diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan jumlah pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah).

Dana segar itu, kata Ardy kemudian digunakan untuk sejumlah item proyek.  Salah satunya Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

Nilai kontrak proyek itu mencapai  Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume. Pada  beberapa item pekerjaan ditemukan tidak sesuai dan menyebabkan terjadinya kerugian negara, dalam proyek tersebut sebesar Rp. 1.023.870.488,52.

"Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp. 1.023.870.488,52 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah lima puluh dua sen)," beber Ardy.

Juru Bicara Kejati Maluku ini mengatakan, penahanan kedua tersangka ini dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana lainnya.

“Kita langsung melakukan penahahan terhadap kedua tersangka,” tandasnya.

Tersangka AM dan MS ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana (*)

Editor : Redaksi