Jejaki Pencucian Uang Eks Walikota Ambon, KPK Periksa Dua Pengusaha di Jakarta
Uang atau barang yang diperoleh tersangka RL dari oknum tertentu itu juga diduga mengandung unsur Tipikor dan Pencucian Uang atau money laundering.
Uang atau barang yang diperoleh tersangka RL dari oknum tertentu itu juga diduga mengandung unsur Tipikor dan Pencucian Uang atau money laundering.
KPK menduga persetujuan ijin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi 2020 di Pemerintahan Kota Ambon diselubungi praktik tipikor dan suap—gratifikasi. Selain itu, proyek ini juga disusupi kejahatan money laundering.
Para pejabat level Kepala Dinas [Kadis], Kepala Badan dan staf Pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon, serta Ketua dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 disasar oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan, serta menjaga kemungkinan jangan sampai tiga tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Proses penyidikan berlangsung marathon. Satu per satu pihak terkait dipanggil dan digarap oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan berlangsung mulai di Jakarta hingga Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Pemeriksaan saksi ini juga dalam rangka penyidik KPK mengumpulkan bukti-bukti pendukung mengenai praktik tipikor dan money laundering yang melibatkan tersangka RL.
Mantan Walikota Ambon dua periode ini sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Komisi Anti Rasuah terus berupaya menelsuri jejak sindikat money laundering yang dilakukan oleh tersangka RL. Salah satu cara tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi.
Konon, proyek pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar, kontraktor hanya bertugas melakukan pembongkaran lahan kemudian ditambal dengan sirtu, tanpa aspal.
Bila orientasi penyelenggara negara hanya ingin memperoleh kekayaan, maka praktik korupsi akan terus terjadi.
Jaksa penyelidik pada Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Ambon di Saparua tengah memproses seluruh rangkaian penyelidikan. Setelah itu, status hukum kasus ini akan bergeser atau beralih dari penyelidikan ke penyidikan.