Pengusutan kasus tersebut terus berpindah tangan. Empat tahun dua bulan berjalan atau sejak Mei 2018 hingga 20 Juli 2022, kasus ini ditangani oleh tiga orang Kapolres, dan empat Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon. Anehnya proses penyidikan justru “timbul tenggelam”.
Modus operandi dalam dua perkara berbeda tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan ragam cara.
Tm penyidik ‘mencium’ pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh [medical check-up] oleh pihak berkompeten dalam interval waktu empat tahun beruntun atau 2016 hingga 2020 prosesnya ditaburi dengan praktik penyelewengan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menuturkan, agenda pemeriksaan kali ini dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap tiga orang saksi. Dua diantaranya merupakan wiraswasta, dan satu saksi lainnya adalah Staf Perkim Kota Ambon.
RL kembali ditetapkan sebagai tersangka karena selama proses penyidikan mengenai dugaan perkara awal, Tim Penyidik mendapatkan atau menemukan adanya dugaan tindak pidana lain berupa TPPU yang ditengarai dilakukan RL saat masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.
Praktik dugaan tindak korupsi mencuat. Walhasil, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Kamis malam, (30/06/2022).
Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL diduga ‘keciprat’ sejumlah uang dari pihak tertentu. Tim Penyidik Komisi Anti Rasuah pun menggali dan menjejaki [menelusuri], serta mendalami sumber uang dimaksud dari oknum wiraswasta.
Saksi yang diperiksa kali ini adalah Amri, S.Pd, SH.MH, Wiraswasta/Karyawan Alfamidi di Kota Ambon. Amri sendiri dalam perakra ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama RL dan AEH.
HRL dan JS ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa - Alokasi Dana Desa [DD-ADD] Negeri Tulehu, Kecamatan Slahutu Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2018-2019.
Bila seluruh rangkaian proses penyelidkan telah rampung, kasus ini bakal “naik kelas” alias statusnya dari penyelidkan akan dinaikkan ke penyidikan.