BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji [suap—gratifikasi], terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL diduga ‘keciprat’ sejumlah uang dari pihak tertentu. Tim Penyidik Komisi Anti Rasuah pun menggali dan menjejaki [menelusuri], serta mendalami sumber uang dimaksud dari oknum wiraswasta.

Pasalnya, persetujuan sejumlah izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dilakukan oleh tersangka RL, ditengarai dengan cara menerima suap--gratifikasi.

Hal tersebut diiungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pelaskana Tugas Juru Bciara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Rabu, (29/06/2022).

Ali menerangkan, Tim penyidik KPK menggali keterangan dari Amri, oknum wiraswasta. Amri dalam perkara ini juga sudah berstatus sebagai tersangka.

“Senin kemarin, Amri diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL dan kawan-kawan [AEH],” terangnya.

Ali menjelaskan, Amri hadir di Gedung Merah Putih untuk dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL.

KPK menganggap sumber uang yang diterima atau diperuntukan kepada eks Walikota Ambon tersebut melanggar ketentuan atau bagian dari praktik suap--gratifikasi.

“Uang yang diperuntukkan kepada tersangka RL itu agar izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui [RL],” ungkapnya.

Diketahui perkara dugaan tipikor dan suap--gratifikasi terkait persetujuan prinsip ijin pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan. /Tangkapan Layar
Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan. /Tangkapan Layar

Yaitu, eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy, serta Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri alias AR, Karyawan Alfamidi/Pihak Swasta.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.   (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy