BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (28/06/2022), kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tipikor penerimaah hadiah atau janji [suap—gratifikasi], untuk tersangka Richard Louhenapessy alias RL, mantan Walikota Ambon dua periode.

Pemeriksaan saksi dimaksud dilakukan penyidik KPK terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon yang melibatkan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Saksi yang diperiksa kali ini adalah Amri, S.Pd, SH.MH, Wiraswasta/Karyawan Alfamidi di Kota Ambon. Amri sendiri dalam perakra ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama RL dan AEH.

“Hari ini, Selasa 28 Juni 2022, Penyidik KPK memriksa satu saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Saksi tersebut diperiksa untuk tersangka RL dan AEH,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Selasa, (28/06/2022).

Ali menerangkan, Amri diperiksa oleh penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyidik mencecar Amri dengan sejumlah pertanyaan khususnya terkait dengan ijin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon.

Namun mengenai peluang atau calon tersangka baru dalam perkara dugaan tipikor dan suap berjamaah tersebut, sejauh ini masih dirahasiakan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Bahkan mengenai sejumlah uang yang dipungut oleh eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dari para rekanan yang menangani paket proyek milik Pemkot Ambon, nama penyuapnya juga masih dirahasiakan oleh pihak Komisi Anti Rasuah.

Di satu sisi, para Kepala Dinas [ASN] Pemkot Ambon serta beberapa orang Bendahara di lingkup Pemkot Ambon sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Bahkan Tim Penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti.

Bukti-bukti tersebut diperoleh Tim Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan terhdap sejumlah kantor SKPD lingkup Pemkot Ambon, termasuk rumah dinas dan rumah kediaman pribadi milik pejabat [ASN] Pemkot Ambon.

Meski begitu, perkara dugaan korupsi berjamaah tersebut, tim penyidik lembaga superbodi itu belum juga melakukan penetapan tersangka baru.

Diketahui khusus pada perkara dugaan tipikor dan suap--gratifikasi terkait persetujuan prinsip ijin pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu, eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy, serta Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri alias AR, Karyawan Alfamidi/Pihak Swasta.

Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.   (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy