BERITABETA.COM, Ambon – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp. 7,1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas seperti apa kapal pesanan Pemkab SBB yang tak kunjung selesai itu?

Kapal yang dipesan dengan APBD Pamkab SBB tahun 2020 itu, masih tergolong kategori speed boat berukuran jumbo.

Dari informasi data dikantongi beritabeta.com, menyebutkan, pembuatan kapal ini dilakukan di galangan kapal milik PT Kairos Anugerah Marina yang berlokasi di Tangeran Provinsi Banten.

Pekerjaan konstruksi kapal ini ikut diawasi langsung oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), sebuah BUMN yang ditugaskan pemerintah khusus untuk mengawasi spesifikasi pembuatan kapal.

Pembuatan kapal menelan dana miliaran rupiah itu, lantaran kapal yang dipesan disesuaikan dengan spesifikasi material yang rekomendasi PT BKI.

Selain itu, kapal ini rencangannya juga didesain lengkap dengan sejumlah fasilitas. Salah satunya adalah memiliki 3 kamar tidur dan ruang rapat. Selain itu,  kapasitas tangki bahan bakar dapat mencapai 2.500 liter sedangkan kapasitas tangki air bersih 1.500 liter.

Dengan ukuran panjang (LOA) 18 meter, lebar (Breadth Moulede) 5 meter,  tinggi (Depth Maindeck) 2,70 meter dan sarat ait (Design) 1,06 meter. Sedangkan kapistas penumpang sebanyak 8 hingga 10 orang.

Untuk mesin kapal ini akan dilengkapi dengan 2 unit Inboard Marine Engine (mesin yang ditempatkan di dalam) dengan daya @700 HP (horsepower) atau daya kuda sehingga diperkirakan bisa menghasilkan kecepatan sampai dengan 20 Knot.  dan dilengkapi 1 mesin bantu dengan daya maksimum 20 KVA.