Benny Tanihattu, Direktur PT Gemilang Multi Wahana. Charles Franzs, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri. Christy Marino, Direktur PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi.

Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi. Henny Mauren Loppies, Direktris CV Levca. I Putu Sudiaryana, Direktur Utama PT Purut Sugih Makmur 2012 -2015.

Pejabat/ASN yang pernah diperiksa terkait perkara ini antara lain; Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla.

Abdul Rahman Soulisa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun 2015. Melkior Solissa, Kepala Dinas atau Kadis PUPR Kabupaten Buru Selatan. Ventje Kolibonso, Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, dan Natanel Solissa, eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.

Diketahui pada perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Adalah Tagop Sudarsono Soulisa [TSS], Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 – 2016, dan periode 2016-2021, serta dua orang tersangka dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman alias JRK, dan Ivana Kwelju [IK].

Pemeriksaan beruntun terhadap para pihak terkait dilakukan oleh tim KPK setelah menggeledah sejumlah kantor/instansi pemerintahan di lingkup Pemkab Buru Selatan, hingga rumah pribadi ASN serta kediaman pribadi dari tersangka Eks Bupati Bursel dan kantor pihak swasta di Kota Ambon.

Sejumlah bukti berupa dokumen dan asset bergerak dari tersangka yang berkaitan langsung dengan kejahatan pada pembangunan infrastruktur di kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016 sebagain telah disita oleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Rabu (26/01/2022) lalu menjelaskan perkara ini diduga tersangka TSS saat menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Diantaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus atau DAK ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.

Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. kemudian peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 Miliar. Uang ini diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK juga menduga penerimaan uang Rp10 miliar ini, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan/kontraktor.

Kepentingan pengembangan termasuk penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan Johny Rynhard Kasman [swasta] pada Rabu 26 Januari 2022.

TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun tersangka Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana, juga telah ditahan oleh KPK pada 2 Maret 2022 di Rutan KPK, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  

Hingga berita ini dipublikasikan, tim KPK juga masih menelusuri dugaan adanya aliran uang [suap/gratifikasi serta TPPU] di balik proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016. (BB)

Editor : Redaksi