Hore ! Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Cukup 2 Kali Vaksin
BERITABETA.COM, Jakarta - Pemerintah mengambil kebijakan baru terkait aktivitas pelaku perjalanan domestik. Keputusan itu disampaikan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Mulai saat ini, pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Kebijakan baru pemerintah ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan ada ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.
"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya.
Menindaklanjuti keputusan ini, Kementerian Perhubungan akan segera melakukan penyesuaian aturan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat dan moda transportasi lainnya.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati lewat rilisnya dikutip dari CNNIndonesia.
Adita menyebut sebelum aturan baru terbit, pihaknya merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 untuk syarat perjalanan dalam negeri dan internasional. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.
"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," jelas dia (*)
Editor : Redaksi