Lengkapi Bukti Gratifikasi - TPPU Eks Bupati Buru Selatan, KPK Periksa Seorang Wiraswasta
BERITABETA.COM, Ambon – Tiga tersangka tipikor dan suap/gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang [TPPU] di balik proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun anggaran 2011-2016 sudah ditahan oleh KPK di Jakarta.
Kini, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah focus melengkapi bukti-bukti kejahatan yang melibatkan para pihak terkait.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi lanjutan kembali dilakukan oleh penyidik Komisi Anti Rasuah terhadap salah seorang wiraswasta atau pengusaha.
Saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Senin, (07/03/2022).
“Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan,” jelas Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Senin, (07/03/2022).
Ali menerangkan, pemeriksaan saksi tersebut untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS, mantan atau eks Bupati Kabupaten Buru Selatan. “Saksi tersebut bernama Alder Muharry. Dia Wiraswasta,” ungkapnya.
Ali menjelaskan, setelah tiga tersangka ditahan, saat ini tim penyidik KPK masih fokus melengkapi bukti-bukti perkara tipikor suap/gratifikasi maupun TPPU yang melibatkan tiga tersangka. “Itu yang kini dilakukan oleh penyidik KPK,” bebernya.
Meski begitu, Ali Fikri belum dapat memastikan ada calon tersangka baru dalam penanganan sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan dalam interval waktu lima tahaun [2011-2016].
Sebelumnya puluhan orang pihak terkait dengan perkara ini mulai dari Pejabat/Staf ASN lingkup Pemkab Buru Selatan maupun sejumlah pengusaha [wiraswasta] telah diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Para pihak terkait ini diperiksa oleh tim penyidik KPK mulai di Namlea, Ibukota Kabupaten Buru [lokasi Markas Polres Pulau Buru], dan Markas Komando Brimob Polda Maluku di Kota Ambon hingga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pihak swasta [pengusaha] yang pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK diantaranya; Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Allen Waplau alias Chay Waplau.
Direktur PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui. Venska Yauwalata alias Venska Intan, Wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua, notabenenya adalah istri Andrias Intan [Kim Fui].
Benny Tanihattu, Direktur PT Gemilang Multi Wahana. Charles Franzs, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri. Christy Marino, Direktur PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi.
Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi. Henny Mauren Loppies, Direktris CV Levca. I Putu Sudiaryana, Direktur Utama PT Purut Sugih Makmur 2012 -2015.
Pejabat/ASN yang pernah diperiksa terkait perkara ini antara lain; Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla.
Abdul Rahman Soulisa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun 2015. Melkior Solissa, Kepala Dinas atau Kadis PUPR Kabupaten Buru Selatan. Ventje Kolibonso, Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, dan Natanel Solissa, eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.
Diketahui pada perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Adalah Tagop Sudarsono Soulisa [TSS], Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 – 2016, dan periode 2016-2021, serta dua orang tersangka dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman alias JRK, dan Ivana Kwelju [IK].
Pemeriksaan beruntun terhadap para pihak terkait dilakukan oleh tim KPK setelah menggeledah sejumlah kantor/instansi pemerintahan di lingkup Pemkab Buru Selatan, hingga rumah pribadi ASN serta kediaman pribadi dari tersangka Eks Bupati Bursel dan kantor pihak swasta di Kota Ambon.
Sejumlah bukti berupa dokumen dan asset bergerak dari tersangka yang berkaitan langsung dengan kejahatan pada pembangunan infrastruktur di kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016 sebagain telah disita oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Rabu (26/01/2022) lalu menjelaskan perkara ini diduga tersangka TSS saat menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Diantaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus atau DAK ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.
Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. kemudian peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS.
Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 Miliar. Uang ini diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
KPK juga menduga penerimaan uang Rp10 miliar ini, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan/kontraktor.
Kepentingan pengembangan termasuk penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan Johny Rynhard Kasman [swasta] pada Rabu 26 Januari 2022.
TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun tersangka Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana, juga telah ditahan oleh KPK pada 2 Maret 2022 di Rutan KPK, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim KPK juga masih menelusuri dugaan adanya aliran uang [suap/gratifikasi serta TPPU] di balik proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016. (BB)
Editor : Redaksi