Polisi Masih Telusuri Pengirim Narkoba dari Surabaya ke Saumlaki
Berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan penyelidikan, Tim Satresnarkoba kemudian menangkap tersangka Leo sekira pukul 02.15 WIT.
Dia diringkus tepatnya di Lorong Anggrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana. Di sini, Tim Satresnarkoba menemukan sebuah Kantong Plastik berwarna hitam, yang berisikan Daun Ganja Kering seberat 68,67 gram.
Barbuk ini disimpan oleh tersangka di atas Pohon Pepaya, tepatnya pada halaman atau pekarangan rumah milik Leo.
Setelah meringkus Leo, Tim Satresnarkoba seterusnya menjejaki keberadaan Emeng. Pada pukul 03.20 WIT tersangka berhasil ditangkap di Kompleks Pasar Omele Sifnana.
Polisi menyita atau mengamankan barbuk dari tersangka [Emeng] berupa Ganja Kering seberat 77,51 gram yang diisi dalam Plastik bekas masker. Barbuk ini disimpan oleh tersangka, tepatnya di gudang Telur Ikan.
"Barang bukti yang kami amankan berupa Sabu sabu seberat 1 gram, dan Ganja 170,88 gram," ungkap Kapolres.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan marathon dilakukan oleh Tim Satresnarkoba, akhrinya tiga tersangka pun mengaku ada seorang oknum perempuan notabenenya rekan mereka ikut terlibat. Yaitu Heni.
Berdasarkan pengakuan tiga pelaku itu, Tim Satresnarkoba lalu bergegas ke lapangan dan mengamankan Heni. Dia dibekuk tepatnya di Belakang Kompleks PLN pada pukul 04.15 WIT.
Heni terjerat kasus ini karena hasil tes urine menunjukan dirinya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1.
Empat tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk tersangka Komang dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Tersangka Leo dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127.
Lalu tersangka Emeng dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan tersangka Heni dijerat dengan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini dipublish, mengenai bandar atau kurir yang mengirim Sabu sabu dan Ganja kering dari Surabaya ke Saumlaki, KKT, masih ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Polres Kepulauan Tanimbar. (BB-RED)