Rumah Sakit Nirlaba Produk Hukum Setengah Hati
Titik lemah sekaligus potensi berubahnya rumah sakit nirlaba menjadi rumah sakit PT, terdapat dalam Pasal 20 ayat (4) UU Rumah Sakit yang berbunyi “Rumah Sakit Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana di maksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat.