Langgar Aturan Mudik Kena Sanksi Penjara 1 Tahun atau Denda Rp. 100 Juta
Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.