Timbun BBM Jenis Pertalite, Polda Maluku Tetapkan Dua Orang Tersangka
Polda Maluku melalui Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus resmi menetapkan dua orang tersangka masing-masing SA dan NM sebagai tersangka pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon.