
ARRAK Adukan PT SIM ke Komnas HAM Maluku
Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARRAK) mengadukan PT. SIM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Maluku pada Senin (1/7/2024).
Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARRAK) mengadukan PT. SIM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Maluku pada Senin (1/7/2024).
Pelanggaran HAM berat masa lampau yang masuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan HAM (UU 26 tahun 2000) adalah kualifikasi tindak pidana bagi berbagai peristiwa pelanggaran berat HAM (kejahatan kemanusian dan genosida, pasal 6 red) yang terjadi sebelum 23 Nopember 2000.
Di pintu 3 Rumah Sakit, Rafadan ditolak oleh petugas dengan alasan yang berhubungan dengan pandemic COVID -19, di satu Rumah Sakit ditolak juga oleh petugas dengan alasan tidak tersedianya dokter spesialis pada saat itu dan di satu Rumah Sakit lainnya dia ditolak melalui gembok yang digantung di gerbang.
Kampanye ini turut dihadiri oleh istri Wakil Gubernur Maluku Betrix Orno, aktivis perempuan Maluku yang baru saja terpilih sebagai Komisioner Komnas Perempuan RI Olivia Latuconsina, aktivis Lies Marantika, serta sejumlah aktivis perempuan Maluku lainnya.