Baru Tiga Hari, Bupati Buru Cabut Kembali Instruksinya
Belum sempat dilaksanakan instruksi tentang penanganan dan pencegahan COVID-19, tertanggal 28 Maret 2020 yang efektif berlaku tanggal 1 Arpil hingga 14 April 2020, Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi mencabut kembali instruksi bernomor 049/71 Tahun 2020 itu.