ASN Dilarang Beri Dukungan Kepada Bakal Calon Perseorangan dalam Pilkada
Dukungan ASN itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) pada saat verifikasi faktual dilapangan. Saat dukungan ditemukan pada tahap penelitian administrasi dukungan tersebut hanya ditandai.