DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).
Badan Legislasi DPR RI secara resmi menyetujui perpangjangan masa jabatan kepada desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa yang telah telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024, terus didorong untuk diwujudkan pemerintah.