Keputusan Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy dinyatakan kalah dalam kasus sengketa surat keputusan pemberhantian terhadap lima Aparatur Sipil Negera (ASN). Kelima ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ini, mengajukan gugatan melawan SK Walikota di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan menang.