Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) RI, melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V mengingatkan Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon tentang adanya benturan kepentingan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Maluku dan Papua, mendesak suluruh mantan pejabat Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon yang masih menggunakan mobil dinas [mobdis] untuk segera mengembalikan aset daerah tersebut ke Pemkot Ambon.
Tiga lahan milik PT Jakarta Baru Grup yang terletak di Kota Ambon, Provinsi Maluku ternyata masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan [PBB].