KPK Ancam Rampas Kembali 56 Unit Mobdis dari Mantan Pejabat Pemkot Ambon

BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Maluku dan Papua, mendesak suluruh mantan pejabat Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon yang masih menggunakan mobil dinas [mobdis] untuk segera mengembalikan aset daerah tersebut ke Pemkot Ambon.
Permintaan ini disampaikan Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Ali di Ambon, Senin (4/10/2022).
"Sesuai data kami, sebanyak 60 unit kendaraan roda empat masih dikuasai mantan pejabat. Kami akan melakukan pendampingan bagi Pemkot Ambon agar aset daerah yang masih dikuasi segera dikembalikan," kata Dian Ali.
Ia mengaku dari jumlah itu baru empat unit kendaraan roda empat yang dikembalikan mantan pejabat ke Pemkot Ambon. Sementara 56 unit lainnya akan terus dilakukan pemantauan selama satu bulan.
“Target kami awal November 2022 seluruh aset daerah tersebut sudah dikembalikan," tandasnya.
Dian Ali menegaskan, apabila ada mantan pejabat yang tidak mengembalikan aset daerah, maka KPK akan mengambil langkah tegas untuk merampas kembali aset daerah yang dikuasai oknum mantan pejabat tersebut.