"Ada satu unit mobil yang rusak yaitu mobil mantan kepala Dinas Pertanian sehingga harus diderek. Kendaraan dalam keadaan baik atau rusak sekali pun harus dikembalikan," tegasnya.

Dia menyatakan pembiaran penggunaan aset negara oleh pihak yang tidak memiliki hak tersebut dapat berdampak pada pemborosan dan potensi merugikan keuangan negara. Permasalahan itu sudah cukup lama tanpa ada penyelesaian yang nyata, sehingga KPK harus hadir memberi solusi konkret dengan pengambilalihan aset milik pemda.

"Aset daerah menjadi prioritas, bukan karena sudah pensiun maka menjadi hak milik. Tentu ini hal yang salah, mengingat aset daerah tetaplah aset," tutupnya (*)

Editor : Redaksi