BERITABETA.COM, Ambon  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Maluku dan Papua, mendesak suluruh mantan pejabat Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon yang masih menggunakan mobil dinas [mobdis] untuk segera mengembalikan aset daerah tersebut ke Pemkot Ambon.

Permintaan ini disampaikan Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Ali di Ambon, Senin (4/10/2022).

"Sesuai data kami, sebanyak 60 unit kendaraan roda empat masih dikuasai mantan pejabat. Kami akan melakukan pendampingan bagi Pemkot Ambon agar aset daerah yang masih dikuasi segera dikembalikan," kata Dian Ali.

Ia mengaku dari jumlah itu baru empat unit kendaraan roda empat yang dikembalikan mantan pejabat ke Pemkot Ambon. Sementara  56 unit lainnya akan terus dilakukan pemantauan selama satu bulan.

“Target kami awal November 2022 seluruh aset daerah tersebut sudah dikembalikan," tandasnya.

Dian Ali menegaskan, apabila ada mantan pejabat yang tidak mengembalikan aset daerah, maka KPK akan mengambil langkah tegas untuk merampas kembali aset daerah yang dikuasai oknum mantan pejabat tersebut.

"Ada satu unit mobil yang rusak yaitu mobil mantan kepala Dinas Pertanian sehingga harus diderek. Kendaraan dalam keadaan baik atau rusak sekali pun harus dikembalikan," tegasnya.

Dia menyatakan pembiaran penggunaan aset negara oleh pihak yang tidak memiliki hak tersebut dapat berdampak pada pemborosan dan potensi merugikan keuangan negara. Permasalahan itu sudah cukup lama tanpa ada penyelesaian yang nyata, sehingga KPK harus hadir memberi solusi konkret dengan pengambilalihan aset milik pemda.

"Aset daerah menjadi prioritas, bukan karena sudah pensiun maka menjadi hak milik. Tentu ini hal yang salah, mengingat aset daerah tetaplah aset," tutupnya (*)

Editor : Redaksi