BERITABETA.COM, Ambon — Tiga lahan milik PT Jakarta Baru Grup yang terletak di Kota Ambon, Provinsi Maluku ternyata masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan [PBB].

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi [Korsupgah] Wilayah V Dian Ali saat melakukan on the spot wajib pajak di Ambon, Selasa (27/9/2022).

Ali menandaskan, langkah on the spot yang dilakukan di PT Jakarta Baru Group ini dengan tujuan agar pemilik dapat melunasi tiga lahan tersebut.

“Memang lahan ini [Jakarta Baru Grup] telah dilunasi. Akan tetapi pemiliknya masih memiliki tiga lahan lainnya yang belum diselesaikan, sehingga diharapkan dapat dibayar juga tiga lahan lainnya,” ungkap Dian Ali.

Ia membeberkan, selain di PT Jakarta Baru Grup, dia bersama tim juga melakukan hal yang sama pada Sari Gurih Lateri dan Aset Gudang Buku Kadewatan, Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Dia mengaku, pada sampel kedua yang dilakukan pada aset gudang buku Kadewatan, ditemukan gedung tersebut dialihfungsikan menjadi rumah tinggal bagi tiga Kepala Keluarga [KK].

Kendati demikian, tim telah menanganinya dengan memasang stempel kepemilikan aset pada gudang milik Dinas Pendidikan Kota Ambon itu.

"Yang penting dikasih tanda dulu hari ini, informasikan ini adalah aset pemda,” bebernya.

Sementara itu, pada sampel ketiga yakni Restaurant Sari Gurih yang berlokasi di Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon langsung dipasang alat perekam transaksi secara online/ofline [Bill] yang berfungsi sebagai alat bantu pengawasan dan pendampingan.

“Selama ini yang kita dengar seperti Sari Gurih belum menggunakan sistem [alat perekam transaksi secara online/ofline (Bill)], padahal ini termasuk salah satu [tempat usaha] yang paling ramai kalau di Kota Ambon,” katanya.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan agar segala permasalahan terkait penunggakan PBB, aset yang disalahgunakan dan pemasangan alat perekam transaksi secara online/ofline [Bill] dapat terselesaikan dan menjadi contoh bagi yang lainnya.

“Tiga saja sebagai sampel, karena besok pagi kita mengundang pelaku usaha untuk menyampaikan peraturan walikota tentang kewajiban menggunakan sistem untuk melaporkan pajaknya,” pungkasnya. (*)

Editor : Rdedaksi