Ditreskrimsus Polda Maluku harus memohon petunjuk dari Bareskrim Polri. Kemudian [Bareskrim Polri] yang akan memutuskan atau menetapkan tersangka pada saat pelaksanaan ekspose perkara.
Kasus yang ditangani Polda Maluku ini pun sudah disupervisi oleh KPK. Diantaranya 3 Kasus sudah tahap II dimana sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Sedangkan kasus tipikor lainnya masih menunggu hasil audit dari BPK maupun BPKP.
Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah siap. Rangkaian penyidikan untuk kepentingan gelar perkara ini sudah tuntas.
Dugaan kejahatan korupsi melalui permintaan dan distribusi CBP Tual tahun anggaran 2016-2017, patut diungkap oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Meski Wali Kota Tual Adam Rahyaan berkelit, tetapi hasil audit perhitungan BPKP Maluku menemukan ada kerugian Negara dalam permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp1,5 miliar.
Untuk nama calon tersangka pada perkara ini masih dirahasiakan oleh Dirrreskrimmsus Polda Maluku. Resminya nanti diumumkan oleh Tim Penyidik.
Perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual 2016-2017 tersebut kini hanya menunggu ekspose perkara sekaligus penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum beras dikeluarkan dari gudang Bulog Tual, ada Surat Pernyataan Status Tanggap Darurat yang diterbitkan oleh Walikota Tual Adam Rahayaan.
Surat yang diteken oleh Kadis Sosial Maluku lengkap dengan stemple/cap Dinsos Provinsi Maluku ini menindaklanjuti lsurat Sekretaris Dinas Sosial Kota Tual Nomor 468/323 perihal penyampaian data bencana rawan pangan pada 10 Februari 2018.
Pada 2017 terjadi tindak perbuatan penyimpangan atau tugas dan fungsi Dinas Sosial Kota Tual oleh Abas Renwarin, S.sos, M.Si, yang bukan pegawai Dinas Sosial Kota Tual, yang telah mengeluarkan CBP dari Gudang Bulog Divre II Tual sebanyak 99.876 kilogram.