Dugaan terjadi manipulasi anggaran. Empat unit Speedboat itu setelah pengadaan ternyata belum di kirim pelaksana proyek ke Tiakur, MBD. Padahal, anggaran pengadaan 4 unit Speedboat itu sudah dicairkan 100 persen pada 2016.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Odie Orno belum diperiksa. Saat ini lagi pemberkasan. Akibat penyelewengan dalam proyek pengadaan Speedboat MBD itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 miliar.
sidang dengan agenda vonis saat itu, terdakwa/terpidana Ahamad Assagaff blak-blakan menyebut Bupati Ramly Umasugi dan Wakil Bupati Buru, Amos Besan turut menrima uang yang bersumber dari keuangan daerah kabupaten Buru tahun anggaran 2016-2018.
Penetapan status tersangka kepada Sekda Kabupaten Buru dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, terkait belanja penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) Kabupaten Buru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekda Buru, Tahun 2016, 2017, 2018.