Berhubung hasil audit telah mereka peroleh, selanjutnya Tim Penyidik akan bekerja untuk merampungkan rangkaian penyidikan, agar seterusnya dapat dilakukan ekspose atau gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Langkah ini ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tertanggal 14 September, Molluca TV tetap melakukan siaran.
Penggugat yaitu Lily Kunandar, dr Rukiah Marasabessy dan Maria Ulfah Marasabessy, termasuk puluhan nasabah lainnya baru mengetahui dana mereka hilang di BNI 46 Ambon, saat mereka bertemu dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 4 unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp1,5 miliar.
Sidang putusan Praperadailan secara online pada Senin (30/08/2021) lalu, dipimpin Hakim PN Ambon Lucky Rombot Kalalo, memutuskan Odie Orno tidak bersalah. Status (Odie Orno) sebagai tersangka digugurkan oleh hakim.
Status tersangka Odie digugurkan oleh majelis hakim melalui sidang Praperadilan di ruang Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri atau PN Ambon, Senin (30/08/2021). Sidang ini dipimpin hakim Lucky Rombot Kalalo, berlangsung secara virtual (online).
Mobil bermuatan barang bukti alias barbuk itu parkir sejak siang di halaman kantor Kejati Maluku hingga Senin malam (16/08/2021).
Tiga orang ini adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.
Dugaan terjadi manipulasi anggaran. Empat unit Speedboat itu setelah pengadaan ternyata belum di kirim pelaksana proyek ke Tiakur, MBD. Padahal, anggaran pengadaan 4 unit Speedboat itu sudah dicairkan 100 persen pada 2016.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Odie Orno belum diperiksa. Saat ini lagi pemberkasan. Akibat penyelewengan dalam proyek pengadaan Speedboat MBD itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 miliar.