Maluku Dijatah DAK Sebesar Rp 15 Miliar, DPRD Sebut Tak Bisa Atasi Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan [Kemenkeu] RI menjatah Dana Alokasi Khusus [DAK] Tahun 2022 kepada daerah Maluku hanya sebesar Rp15 miliar.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan [Kemenkeu] RI menjatah Dana Alokasi Khusus [DAK] Tahun 2022 kepada daerah Maluku hanya sebesar Rp15 miliar.