
1 Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Kelas I Jadi Rp 150 Ribu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.