Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) mengakui penanganan kasus proyek talud di pantai wisata Gumumae, belum dapat dilanjutkan. Penyelidikan proyek bernilai Rp.1,4 miliar ini, masih harus menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, proyek dengan nilai Rp 1,4 miliyar itu diketahui sudah berulang kali diperbaiki karena terus mengalami kerusakan, namun kali ini kerusakan terpantau cukup parah.
Proyek yang dikerjakan CV. Julion Jaya Pratama pada Oktober 2020 lalu itu belum dituntaskan sampai jangka waktu pekerjaan sudah kembali rusak. Menelisik adanya dugaan ketidakberesan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT memastikan telah menyelidiki proyek tersebut.