Aturan di Kemendikbud, PNS di Atas 45 Tahun Tak Wajib Masuk Kantor
Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berusia di atas 45 tahun tidak diwajibkan untuk masuk kerja ke kantor mulai 5 Juni. Pembatasan ini dikeluarkan berkenaan dengan pencegahan penularan Covid-19.