Istilah Baru Pengganti OTG, PDP dan OPD Covid-19 Ditetapkan Menkes
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha yang dirilis Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada Rabu (20/5/2020).