Dari data yang dihimpun, 15 daerah tersebut mampu melampaui angka persentase realisasi belanja daerah secara nasional. Persentasenya untuk provinsi sebesar 40,29 persen. sedangkan kabupaten dan kota sebanyak 35,88 persen.
Pembaharuan itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Orang nomor dua di Provinsi Maluku itu secara resmi meminta maaf kepada masyarakat terutama Civitas Akademik UKIM terkait surat rekomendasi yang memicu reaksi publik selama sepakan ini.
Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Maluku menyatakan dukungannya atas usulan penetapan pejuang kemerdekaan Indonesia asal Maluku, Abdul Muthalib Sangadji (A.M Sangadji) sebagai Pahlawan Nasional.
Relawan Muhaimin Peduli (RMP) yang terdiri dari sejumlah anak muda akan melakukan aksi sosial di 13 Kota/Kabupaten di Indonesia dengan membagikan beberapa kebutuhan yang diperlukan kepada para isoman, nakes dan warga yang terdampak pandemi.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, DR. Muhamat Marasabessy, ST., M.Tech, dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maluku masa bhakti 2019–2024.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, mendorong agar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dapat berubah statusnya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Ambon.
Sebanyak 14 orang warga binaan atau narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka kini menjalani isolasi mandiri (Isoman) pada ruang khusus yang disediakan di dalam Lapas dan ditangani tenaga kesehan dari Puskesmas Passo.
Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kembali melakukan kegiatan sosial untuk menanggulangi Covid-19.